RSS

Jawaban Soal Ilmu Negara 1

1.     Jelaskan unsur-unsur negara secara yuridis dan secara sosiologis?
Unsur-unsur negara secara Yuridis dikemukakan oleh Logemann terdiri dari:
a.      Gebiedsleer (wilayah hukum), wilayah hukum disini meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya
b.     Peroonsleer (subjek hukum), unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintahan yang berdaulat.
c.      De leer van rechtsbetrekking (hubungan hukum), maksudnya adalah hubungan hukum antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum dengan negara luar secara internasional
Unsur-unsur negara secara sosiologis ;
a.      Faktor social :
·       Unsur masyarakat
·       Unsur ekonomis
·       Unsur kultural
b.     Faktor alam :
·       Unsur wilayah
·       Unsur bangsa

2.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengakuan de facto, de jure, dan pengakuan atas pemerintahan de facto?
a.      Pengakuan de facto
Pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru. Pengakuan de facto ini dapat meningkat menjadi pengakuan de jure apabila prosedur munculnya negara baru itumelalui prosedur hukum yang sebenarnya.
b.     Pengakuan de jure
Pengakuan seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap muncul dan timbulnya suatu negara baru. Pemberian pengakuan de jure ini haruslah berdasarkan hukum.
c.      Pengakuan atas pemerintahan de facto
Suatu pengakuan hanya terhadap pemerintah dari suatu negara. Jadi yang diakui adalah pemerintahannya saja, wilayahnya tidak diakui.


3.     Jelaskan hubungan antara Ilmu Negara dan dengan Hukum Tata Negara?
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu negara mempelajari :
a.      Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat
b.     Ilmu negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara
Hukum Tata Negara mempelajari :
a.      Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat
b.     Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara
c.      Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur

4.     Jelaskan Perbedaan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik?
Ilmu Negara :
·       Mempergunakan metode atau pendekatan yuridis
·       Ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya
·       Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normative, karena itu kurang dinamis
Ilmu Politik :
·       Mempergunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan factor-faktor social dan kemasyarakatan lainnya
·       Ilmu politik dianggap lebih kongkrit dan mendekati realitas
·       Ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada factor-faktor yang kongkretterutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. (Ilmu politik lebih dinamis dan hidup)

5.     Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan negara Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat. Jelaskan 4 tujuan tersebut?
·       Tujuan Perlindungan
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
·       Tujuan Kesejahteraan
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “dan untuk memajukan kesejahteraan umum”. Ukuran kesejahteraan Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat sudah merasa sejahtera.unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal)
·       Tujuan Pencerdasan
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Bebas buta huruf untuk rakyat Indonesia telah di proklamirkan sejak negara Indonesia merdeka. Tujuan pencerdasan ini benar adanya agar masyarakat Indonesia yang jumlahnya sangat banyak dapat memiliki kualitas yang baik dari segi pendidikan.
·       Tujuan Ketertiban atau perdamaian
      Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangb berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”. Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah damai dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu damai internal (dalam negeri) dan damai eksternal (hubungan dengan luar negeri)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment