1. Jelaskan
unsur-unsur negara secara yuridis dan secara sosiologis?
Unsur-unsur negara
secara Yuridis dikemukakan oleh Logemann terdiri dari:
a. Gebiedsleer
(wilayah hukum), wilayah hukum disini meliputi darat, laut, udara, serta orang
dan batas wewenangnya
b. Peroonsleer
(subjek hukum), unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintahan yang
berdaulat.
c. De
leer van rechtsbetrekking (hubungan hukum), maksudnya adalah hubungan hukum
antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum dengan negara luar secara
internasional
Unsur-unsur
negara secara sosiologis ;
a. Faktor
social :
·
Unsur masyarakat
·
Unsur ekonomis
·
Unsur kultural
b. Faktor
alam :
·
Unsur wilayah
·
Unsur bangsa
2. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan pengakuan de
facto, de jure, dan pengakuan atas pemerintahan de facto?
a. Pengakuan
de facto
Pengakuan yang bersifat sementara terhadap
munculnya atau terbentuknya suatu negara baru. Pengakuan de facto ini dapat meningkat menjadi pengakuan de jure apabila prosedur munculnya negara baru itumelalui prosedur
hukum yang sebenarnya.
b. Pengakuan
de jure
Pengakuan seluas-luasnya dan bersifat
tetap terhadap muncul dan timbulnya suatu negara baru. Pemberian pengakuan de jure ini haruslah berdasarkan hukum.
c. Pengakuan
atas pemerintahan de facto
Suatu pengakuan hanya terhadap pemerintah dari
suatu negara. Jadi yang diakui adalah pemerintahannya saja, wilayahnya tidak
diakui.
3. Jelaskan
hubungan antara Ilmu Negara dan dengan Hukum Tata Negara?
Keduanya mempunyai
hubungan yang sangat dekat
Ilmu negara
mempelajari :
a. Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat
b. Ilmu
negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat
negara
Hukum
Tata Negara mempelajari :
a. Negara
dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat
b. Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara
c. Hukum
Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur
4. Jelaskan
Perbedaan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik?
Ilmu Negara :
·
Mempergunakan metode atau
pendekatan yuridis
·
Ilmu negara lebih tajam
konsep-konsepnya
·
Ilmu negara merupakan
ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normative, karena itu
kurang dinamis
Ilmu
Politik :
·
Mempergunakan metode
sosiologis, yakni dengan memperhatikan factor-faktor social dan kemasyarakatan
lainnya
·
Ilmu politik dianggap
lebih kongkrit dan mendekati realitas
·
Ilmu politik adalah ilmu
pengetahuan praktis yang ingin membahas keadaan dalam kenyataan menekankan pada
factor-faktor yang kongkretterutama berpusat pada gejala-gejala kekuasaan, baik
mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas
negara. (Ilmu politik lebih dinamis dan hidup)
5. Produk
hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan negara
Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat. Jelaskan 4
tujuan tersebut?
·
Tujuan Perlindungan
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”.
·
Tujuan Kesejahteraan
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi: “dan untuk memajukan kesejahteraan umum”. Ukuran
kesejahteraan Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat paling minimal
dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat sudah merasa
sejahtera.unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan
(tempat tinggal)
·
Tujuan Pencerdasan
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi: “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Bebas buta huruf untuk
rakyat Indonesia telah di proklamirkan sejak negara Indonesia merdeka. Tujuan
pencerdasan ini benar adanya agar masyarakat Indonesia yang jumlahnya sangat
banyak dapat memiliki kualitas yang baik dari segi pendidikan.
·
Tujuan Ketertiban atau
perdamaian
Terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yangb berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social”. Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah damai dalam ilmu
politik terdapat 2 macam, yaitu damai internal (dalam negeri) dan damai
eksternal (hubungan dengan luar negeri)
0 comments:
Post a Comment