KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar,
serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Transplantasi”.
Makalah ini
telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu
kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat
membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Jakarta, Oktober 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
dalam dunia kedokteran, transplantasi (pencangkokan) dapat diartikan sebagai usaha
memindahkan sebagian dari bagian tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat
ke tempat lain. Dari pengertian tersebut transplantasi dapat dibagi menjadi dua
bagian yaitu Transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea
mata.Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya
Berdasarkan hubungan genetik antara donor dengan resipien. Teknik
transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh
manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang
sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.
Dalam
penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari
dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik
transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya
keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi
mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan
tuntas. Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penembuhan
suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan
etik, moral, agama, hukum, atau social budaya ikut mempengaruhinya.
1.2 Rumusan Masalah
Apa yang pengertian
dari transplantasi?
Apa saja macam-macam
transplantasi?
Bagaimana hukum transplantasi
menurut berbagai agama?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama sekaligus menambah
pengetahuan tentang apa
pengertian dari transplantasi dan apa hukumnya menurut berbagai agama.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Transplantasi
Transplantasi
berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from
one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
Adapun
pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, Transplantasi ialah pemindahan
jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Yang dimaksud Jaringan
disini ialah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama dan
mempunyai fungsi tertentu. Yang dimaksud dengan Organ ialah kumpulan
jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang
mempunyai fungssi tertentu, seperti jantung, hati, dan lain-lain. (Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam, Hasil Muktamar NU, HL. 484)
Transplantasi
ialah pemindahan organ tubuh yamg masih mempunyai daya hidup sehat untuk
menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.
Dengan rumusan lain Transplantasi ialah pemindahan (pencangkokan) alat dan atau
jaringan tubuih manusia (hewan) yang masih berfungsi untuk menggantikan organ
tubuh resipien yang sudah tidak berfungsi, dalam rangka pengobatan atau upaya
penyelamatan pihak resipien yang masih bisa ditolong.
Transplantasi
termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern, meski telah
dilakukan beberapa abad sebelumnya secara sederhana. Perkembangan dunia bedah
beberapa dekade terakhir, kajian dan studi mengenai transplantasi meramaikan
perkembangan ilmu kedokteran karena merupakan tantangan medis tersendiri. Di
Indonesia.
2.2 Macam-macam Transplantasi
1.
Dilihat dari segi mana transplantasi
diperoleh, maka dapat dibedakan sbb :



2.
Mengenai pencangkokan tubuh manusia
yang satu kepada manusia yang lainnya dapat diklasifikasikannya menjadi 3
(tiga) tipe :



3.
Sedangkan pencangkokan dari organ
tubuh hewan dapat dibedakan menjadi :


4.
Dilihat dari segi dasar motif
transplantasi dapat dibedakan :



Melihat
dari pengertian diatas, kita bisa membagi transplantasi itu pada 2 (dua) bagian
:
1. Transplantasi Jaringan, seperti pencangkokan cornea mata.
2. Transplantasi Organ, seperti pencangkokan ginjal, jantung dan
sebagainya.
Melihat
dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang
ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau
organ), ada 3 (tiga) macam pencangkokan, yaitu :
1.
Auto
Transplantasi
Transplantasi dimana donor
resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk
memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam
badannya sendiri.
2.
Homo
Transplantasi
Dimana transplantasi itu si donor
dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis disini bukan jenis kelamin,
tetapi jenis manusia dengan manusia). Pada homo transplantasi ini bisa terjadi
donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara
donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor,
sedang resipien masih hidup.
3.
Hetero
Transplantasi
Donor dan resipiennya dua individu
yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan
sedangkan resipiennya manusia. (Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Hasil Muktamar NU, HL. 484)
Pada
kasus auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan
reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir
selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pada
homo transplantasi dikenal adanya 3 (tiga) kemungkinan :
1.
Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur,
maka
transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan
ini
hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto
transplantasi.
2.
Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah
orang
tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada
golongan
pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
3.
Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara,
maka
kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada
waktu sekarang homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik,
terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena :
1. Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit
dicari.
2. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam
bidang
immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.
Pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya
reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu
penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan
adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah di-iyophilisasi
untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia. Sekarang hampir semua
organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf
menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang tehnisnya sulit.
Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan
percobaan mentransplantasikan “kepala” pada binatang dengan hasil baik. (Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam, Hasil Muktamar NU, HL. 484-485)
MACAM-MACAM
DONOR TRANSPLANTASI
1. TRANSPLANTASI AUTOLOGUS, yaitu perpindahan dari satu tempat
ketempat lain dalam tubuh itu sendiri, yang dikumpulkan sebelum pemberian
kemoterapi.
2. TRANSPLANTASI ALOGENIK, yaitu perpindahan dari satu tubuh
ketubuh lain yang sama spesiesnya, baik ada hubungan keluarga atau tidak.
3. TRANSPLANTASI SINGENIK, yaitu perpindahan dari satu tubuh
ketubuh lain yang identik, misalnya pada kasus kembar identik
4. TRANSPLANTASI XENOGRAFT, yaitu perpindahan dari satu tubuh
ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
2.3 Hukum Transplantasi Menurut
Berbagai Agama
1.
Menurut
Ajaran Islam
Pada umumnya, syarat
diperbolehkannya transplantasi organ terdiri atas: harus dengan persetujuan
orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit, hanya bila dirasa benar-benar
memerlukan dan darurat, Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau
mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur (tanpa
transaksi dan kontrak jual-beli). Dengan demikian, pengcangkokan dan
keberadaan donor diperbolehkan dalam perspektif kesehatan Islam.
menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk merelakan salah satu organnya untuk
didonorkan kepada yang membutuhkan.
2.
Kajian
Agama Kristen
Hal
itu tertulis dalam Kitab Matius 22:38-39: Kasihilah Tuhan Allahmu dengan
segenap hatimu dan segenap akal budimu. Kasihilah sesama manusia seperti dirimu
sendiri.
Di
alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus
dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu
kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan
karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si
pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat
si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu
bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan
organ tubuh jasmani kita.
3.
Kajian
Agama Katolik
Pencangkokan
ditegaskan Paus Yohanes Paulus I pada September 1978: Mendonorkan anggota tubuh
setelah meninggal adalah sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka
memperbaiki dan memperpanjang hidup sesamanya. Katolik melihat
organ jaringan donasi / sebagai tindakan amal dan cinta. Transplantasi
secara moral dan etis dapat diterima oleh Vatikan.
Gereja
menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal
saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati
secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau
kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita
dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
4. Menurut ajaran Hindu
Berkat kemajuan dan bantuan
teknologi canggih di bidang medis (kedokteran), maka sistem pencangkokan organ
tubuh orang yang telah meninggalpun masih dapat dimanfaatkan kembali bagi
kepentingan kemanusiaanajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya
untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbankan tulus
iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat
manusia.
Tertulis dalam kitab Dharma Sastra
Sarasamuccaya, antara lain Saras III. 39 :
Sudah
menjadi hukum keluarga bahwa saat kematian telah tiba tinggallah jasmani yang
tidak berguna dan pasti dibuang. Maka itu, berusahalah berbuat berdasarkan
darma sebagai sahabatmu untuk mengantarkan engkau ke dunia bahagia kekal.
Menurut
ajaran Hindu transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa
pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari
penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting,
utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal.
Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu
pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud
mendapatkan keuntungan material.
Prinsip
kesadaran utama yang diajarkan dalam agama Hindu adalah bahwa badan identitas
kita yang sesungguhnya bukanlah badan jasmani ini, melainkan adalah Jiwatman
(roh). Badan jasmani merupakan benda material yang dibangun dari lima zat (Panca
Maha bhuta) dan akan hancur kembali menyatu ke alam makrokosmos dan tidak
lagi mempunyai nilai guna. Sedangkan Jiwatman adalah kekal, abadi, dia tidak
mati pada saat badan jasmani ini mati, senjata tidak dapat melukaiNya, api
tidak bisa membakarNya, angin tidak bisa mengeringkan-Nya dan air tidak bisa
membasahi-Nya.
Dari sudut pandang Agama Hindu
transplantasi organ tubuh manusia diperkenankan dengan dasar alasan kemanusiaan
secara sukarela untuk menolong nyawa manusia lain, yang tidak diperkenankan
menjadikan organ tubuh manusia sebagai objek jual beli secara komersial.
Tindakan transplantasi harus didahului dengan serangkaian prosedur yang harus
dilalui oleh pasien, selain prosedur test kesehatan terdapat prosedur yang
wajib dilakukan oleh pasien yaitu membuat persetujuan secara tertulis tentang
kesediannya menjalani transplantasi organ. Agama Hindu tidak melarang umatnya
untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbankan
tulus iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat
manusia. Transplantasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca
Yajna terutama Manusa Yajna serta disesuaikan dengan adat desa
setempat karena Agama Hindu sangat fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman.
5.
Kajian
Agama Budha
Berdana berupa organ merupakan Dana
Paramita, yang dapat meningkatkan nilai kehidupan manusia di dalam kehidupan
yang akan datang.
Dalam pengertian Budhis, seorang
terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh
yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan
tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan
anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang
lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor kornea mata misalnya, tetap
akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah
salah satu bentuk kamma baik, ketika seseorang berdonor
kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata
lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
1. Transplantasi organ dari donor yang
masih hidup,
hukumnya boleh-boleh saja ( mubah / jaiz) dengan syarat :
a)
Tidak
mafsadat / membahayakan bagi dirinya.
b)
Si
pendonor sudah baligh dan berakal serta berdasar atas sukarela.
c)
Organ
yang disumbangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelangsungan
hidup penyumbang, seperti jantung, hati dan kedua paru-paru.
d) Tidak boleh menyumbangkan dua atau
satu buah testis (buah dzakar), karena sel-sel kelamin yang terdapat dalam
organ-organ reproduktif – yaitu testis pada laki-laki dan indung
telur pada perempuan– merupakan substansi yang dapat menghasilkan anak. Islam
mengharamkan pencampuradukan / penghilangan nasab.(DR. Yusuf Qordhowi, Fatwa-fatwa
Kontemporer )
2. Transplantasi dari donor yang telah
meninggal.
Ulama berbeda pendapat dalam hal
ini. Ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan, seperti halnya pendapat
DR. Yusuf Qordhowi yang menyatakan boleh, dalam bukunya; Fatwa-fatwa
Kontemporer.
3. Bagaimana hukumnya memberikan donor
organ kepada orang non-muslim ?.
Boleh. Asal
bukan orang kafir harby dan bukan orang murtad.
4. Bolehkah memperjual-belikan organ
tubuh ?. Tidak
boleh.
5. Bolehkah mewasiatkan organ tubuh
setelah mati ?. Boleh.
6. Bolehkah seorang wali atau ahli
warits mendonorkan sebagian organ tubuh mayit ?. Boleh. Kecuali jika si mayit pernah
berwasiat untuk tidak mendonorkan organ tubuhnya.
7. Bolehkah mencangkokkan organ tubuh
orang non-muslim kepada orang muslim ?. Boleh dan tidak ada larangan.
8. Bolehkah mencangkokkan organ
binatang najis ke tubuh orang muslim ?. Boleh, jika memang darurat.
( Alasan-alasan hukum selengkapnya, mulai pertanyaan no. 1 s/d 8 bisa
Anda perhatikan dalam buku “Fatwa-fatwa Kontemporer”, karya DR. Yusuf
Qordhowi ).
Pandangan
5 (lima) agama di Indonesia tentang Transplantasi Organ pada umumnya “diperbolehkan”
dan sangat dianjurkan, karena merupakan sumbangan kemanusiaan yang sangat
terpuji dan merupakan wujud kasih sayang sesama manusia.
Hukum
yang Berhubungan dengan Motif dilakukannya Transplantasi :
1. Apabila transplantasi dilakukan
dengan tidak ada hajat syar’I, yakni untuk pengobatan, maka hukumnya haram.
Sebab ada unsur “taghoyyurul khilqoh” (perubahan ciptaan) dan
dikhawatirkan mencerminkan sikap tidak rela menerima taqdir Illahi.
2. Apabila ada hajat syar’iyyah,
umpamanya transplantasi organ tubuh dengan tujuan untuk memulihkan
cacat/penyakit yang menyempitkan kehidupan, yang termasuk masalah hajiyah
(primer), maka hukumnya boleh dengan urutan syarat-syarat sbb:
a. Diambilkan dari hewan, selain manusia.
b. Diambil dari dirinya sendiri, dengan ketentuan tidak membahayakan.
c. Diambilkan dari manusia yang sudah mati yang martabatnya lebih rendah,
kemudian yang sederajat.
3. Apabila transplantasi organ tubuh
dengan tujuan menghindari kematian, untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka
hal ini adalah termasuk unsur dhoruriyat, yakni unsur primer dalam kehidupan
manusia, seperti seseorang yang menderita penyakit jantung atau ginjal yang
sudah mencapai stadium gawat, maka ia dapat mati sewaktu-waktu. Karenanya boleh
dilakukan transplantasi atas dasar keadaan darurat.
( Saifuddin Mujtaba, al-Masailul Fiqhiyah, Rausyan Fikr, Jombang, 2009.
HL. 317 )
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Transplantasi berarti; “suatu proses
pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang
individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain”.
Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft
atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut
kost atau resipien.
Hukum transplantasi di negeri
Muslim, membolehkan praktek transplantasi organ dengan ketentuan kondisinya
darurat dan tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam agama Kristen Protestan, di
alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus
dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu
kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan
karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si
pendonor organ.
Dalam agama Kristen Katolik, bila
donor tidak menuntut kita harus mati, maka kita dianjurkan untuk melakukannya.
Sedangkan menjadi donor mati maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk
dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati
sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk
dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam
pengambilan organ.
Dalam agama Hindu, transplantasi
organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna)
kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat
menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan
luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali
lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu
pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan
keuntungan material.
Dalam agama Budha, seorang terlahir
kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang
telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh
dalam kehidupan yang sekarang. Sehingga dalam agama budha sangat menganjurkan
untuk transplantasi organ.
1 comments:
makasih
Post a Comment