RSS

Makalah Transplantasi

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Transplantasi”.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Jakarta, Oktober 2013

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Di dalam dunia kedokteran, transplantasi (pencangkokan) dapat diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat ke tempat lain. Dari pengertian tersebut transplantasi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu  Transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata.Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya Berdasarkan hubungan genetik antara donor dengan resipien. Teknik transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas. Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hukum, atau social budaya ikut mempengaruhinya.

1.2  Rumusan Masalah
Apa yang pengertian dari transplantasi?
Apa saja macam-macam transplantasi?
Bagaimana hukum transplantasi menurut berbagai agama?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama sekaligus menambah pengetahuan tentang apa pengertian dari transplantasi dan apa hukumnya menurut berbagai agama.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, Transplantasi ialah pemindahan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Yang dimaksud Jaringan disini ialah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama dan mempunyai fungsi tertentu. Yang dimaksud dengan Organ ialah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungssi tertentu, seperti jantung, hati, dan lain-lain. (Solusi Problematika  Aktual Hukum Islam, Hasil Muktamar NU, HL. 484)
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yamg masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Dengan rumusan lain Transplantasi ialah pemindahan (pencangkokan) alat dan atau jaringan tubuih manusia (hewan) yang masih berfungsi untuk menggantikan organ tubuh resipien yang sudah tidak berfungsi, dalam rangka pengobatan atau upaya penyelamatan pihak resipien yang masih bisa ditolong.
Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern, meski telah dilakukan beberapa abad sebelumnya secara sederhana. Perkembangan dunia bedah beberapa dekade terakhir, kajian dan studi mengenai transplantasi meramaikan perkembangan ilmu kedokteran karena merupakan tantangan medis tersendiri. Di Indonesia.



2.2 Macam-macam Transplantasi
1.      Dilihat dari segi mana transplantasi diperoleh, maka dapat dibedakan sbb :
*      Pencangkokan  organ tubuhnya sendiri (ototransplantasi), artinya organ yang dicangkokan dari tubuhnya sendiri, seperti mengambil kulit kepala  atau paha untuk dipindahkan ke tangan dsb.
*      Pencangkokan organ tubuh manusia yang satu kepada manusia yang  lainnya.
*      Pencangkokan tubuh hewan kepada manusia (heterotransplantasi), seperti dari simanse kepada manusia.
2.      Mengenai pencangkokan tubuh manusia yang satu kepada manusia yang lainnya dapat diklasifikasikannya menjadi 3 (tiga) tipe :
*      Donor dalam keadaan hidup sehat.
*      Donor dalam keadaan hidup koma.
*      Donor dalam keadaan mati.
3.      Sedangkan pencangkokan dari organ tubuh hewan dapat dibedakan menjadi :
*      Hewan yang najis.
*      Hewan yang suci.
4.      Dilihat dari segi dasar motif  transplantasi dapat dibedakan :
*      Penyembuhan penyakit kronis yang mengancam jiwa.
*      Pemulihan cacat tubuh / praktek kedokteran.
*      Hanya ingin memperoleh kenikmatan dan pemuasan individual semata.     

Melihat dari pengertian diatas, kita bisa membagi transplantasi itu pada 2 (dua) bagian :
             1. Transplantasi Jaringan, seperti pencangkokan cornea mata.
             2. Transplantasi Organ, seperti pencangkokan ginjal, jantung dan sebagainya.



Melihat dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), ada 3 (tiga) macam pencangkokan, yaitu :
1. Auto Transplantasi
Transplantasi dimana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2. Homo Transplantasi
Dimana transplantasi itu si donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia). Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
3. Hetero Transplantasi
Donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia. (Solusi Problematika  Aktual Hukum Islam, Hasil Muktamar NU, HL. 484)

Pada kasus auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pada homo transplantasi dikenal adanya 3 (tiga) kemungkinan :
1. Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka 
          transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini 
          hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
2. Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang 
          tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan 
          pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.



3. Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka 
          kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.

Pada waktu sekarang homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena :
             1. Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
             2. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang                   immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.

             Pada hetero transplantasi  hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah di-iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia. Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang tehnisnya sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan percobaan mentransplantasikan “kepala” pada binatang dengan hasil baik. (Solusi Problematika  Aktual Hukum Islam, Hasil Muktamar NU, HL. 484-485)

MACAM-MACAM DONOR TRANSPLANTASI
1.  TRANSPLANTASI AUTOLOGUS, yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri, yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
2.  TRANSPLANTASI ALOGENIK, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya, baik ada hubungan keluarga atau tidak.
3.  TRANSPLANTASI SINGENIK, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik, misalnya pada kasus kembar identik
4.  TRANSPLANTASI XENOGRAFT, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
2.3  Hukum Transplantasi Menurut Berbagai Agama
1.      Menurut Ajaran Islam
Pada umumnya, syarat diperbolehkannya transplantasi organ terdiri atas: harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit, hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat, Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur (tanpa transaksi dan kontrak jual-beli). Dengan demikian, pengcangkokan  dan keberadaan donor  diperbolehkan dalam perspektif kesehatan Islam.  menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk merelakan salah satu organnya untuk didonorkan kepada yang membutuhkan.

2.      Kajian Agama Kristen
            Hal itu tertulis dalam Kitab Matius 22:38-39: Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan segenap akal budimu. Kasihilah sesama manusia seperti dirimu sendiri.
            Di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan organ tubuh jasmani kita.

3.      Kajian Agama Katolik
            Pencangkokan ditegaskan Paus Yohanes Paulus I pada September 1978: Mendonorkan anggota tubuh setelah meninggal adalah sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup sesamanya. Katolik melihat organ jaringan donasi / sebagai tindakan amal dan cinta. Transplantasi secara moral dan etis dapat diterima oleh Vatikan.
            Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.

4.      Menurut ajaran Hindu
Berkat kemajuan dan bantuan teknologi canggih di bidang medis (kedokteran), maka sistem pencangkokan organ tubuh orang yang telah meninggalpun masih dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan kemanusiaanajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbankan tulus iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia.
Tertulis dalam kitab Dharma Sastra Sarasamuccaya, antara lain Saras III. 39 :
            Sudah menjadi hukum keluarga bahwa saat kematian telah tiba tinggallah jasmani yang tidak berguna dan pasti dibuang. Maka itu, berusahalah berbuat berdasarkan darma sebagai sahabatmu untuk mengantarkan engkau ke dunia bahagia kekal.
            Menurut ajaran Hindu transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material.
            Prinsip kesadaran utama yang diajarkan dalam agama Hindu adalah bahwa badan identitas kita yang sesungguhnya bukanlah badan jasmani ini, melainkan adalah Jiwatman (roh). Badan jasmani merupakan benda material yang dibangun dari lima zat (Panca Maha bhuta) dan akan hancur kembali menyatu ke alam makrokosmos dan tidak lagi mempunyai nilai guna. Sedangkan Jiwatman adalah kekal, abadi, dia tidak mati pada saat badan jasmani ini mati, senjata tidak dapat melukaiNya, api tidak bisa membakarNya, angin tidak bisa mengeringkan-Nya dan air tidak bisa membasahi-Nya.
Dari sudut pandang Agama Hindu transplantasi organ tubuh manusia diperkenankan dengan dasar alasan kemanusiaan secara sukarela untuk menolong nyawa manusia lain, yang tidak diperkenankan menjadikan organ tubuh manusia sebagai objek jual beli secara komersial. Tindakan transplantasi harus didahului dengan serangkaian prosedur yang harus dilalui oleh pasien, selain prosedur test kesehatan terdapat prosedur yang wajib dilakukan oleh pasien yaitu membuat persetujuan secara tertulis tentang kesediannya menjalani transplantasi organ. Agama Hindu tidak melarang umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbankan tulus iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Transplantasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna serta disesuaikan dengan adat desa setempat karena Agama Hindu sangat fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman.

5.      Kajian  Agama Budha
Berdana berupa organ merupakan Dana Paramita, yang dapat meningkatkan nilai kehidupan manusia di dalam kehidupan yang akan datang.
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor  kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah  satu  bentuk  kamma baik, ketika seseorang berdonor kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.

1.  Transplantasi organ dari donor yang masih hidup, hukumnya boleh-boleh saja ( mubah / jaiz) dengan syarat :
a) Tidak mafsadat / membahayakan bagi dirinya.
b) Si pendonor sudah baligh dan berakal serta berdasar atas sukarela.
c) Organ yang disumbangkan bukan merupakan organ vital  yang menentukan kelangsungan hidup penyumbang, seperti  jantung, hati dan kedua paru-paru.
d) Tidak boleh menyumbangkan dua atau satu buah testis (buah dzakar), karena sel-sel kelamin yang terdapat dalam organ-organ reproduktif – yaitu testis pada laki-laki dan indung telur pada perempuan– merupakan substansi yang dapat menghasilkan anak. Islam mengharamkan pencampuradukan / penghilangan nasab.(DR. Yusuf Qordhowi, Fatwa-fatwa Kontemporer  )

2.  Transplantasi dari donor yang telah meninggal.
             Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan, seperti halnya pendapat DR. Yusuf Qordhowi yang menyatakan boleh, dalam bukunya; Fatwa-fatwa Kontemporer.

3.  Bagaimana hukumnya memberikan donor organ kepada orang non-muslim ?.
             Boleh. Asal bukan orang kafir harby dan bukan orang murtad.

4.  Bolehkah memperjual-belikan organ tubuh ?. Tidak boleh.

5.  Bolehkah mewasiatkan organ tubuh setelah mati ?.  Boleh.

6.  Bolehkah seorang wali atau ahli warits mendonorkan sebagian organ tubuh mayit ?. Boleh. Kecuali jika si mayit pernah berwasiat untuk tidak mendonorkan organ tubuhnya.

7.  Bolehkah mencangkokkan organ tubuh orang non-muslim kepada orang muslim ?. Boleh dan tidak ada larangan.

8.  Bolehkah mencangkokkan organ binatang najis ke tubuh orang muslim ?. Boleh,  jika memang darurat.

             ( Alasan-alasan hukum selengkapnya, mulai pertanyaan no. 1 s/d 8  bisa Anda perhatikan dalam buku “Fatwa-fatwa Kontemporer”, karya DR. Yusuf Qordhowi ).
Pandangan 5 (lima) agama di Indonesia tentang Transplantasi Organ pada umumnya  “diperbolehkan” dan sangat dianjurkan, karena merupakan sumbangan kemanusiaan yang sangat terpuji dan merupakan wujud kasih sayang sesama manusia.



Hukum yang Berhubungan dengan Motif dilakukannya Transplantasi :
1.  Apabila transplantasi dilakukan dengan tidak ada hajat syar’I, yakni untuk pengobatan, maka hukumnya haram. Sebab ada unsur “taghoyyurul khilqoh” (perubahan ciptaan) dan dikhawatirkan mencerminkan sikap tidak rela menerima taqdir Illahi.

2.  Apabila ada hajat syar’iyyah, umpamanya transplantasi organ tubuh dengan tujuan untuk memulihkan cacat/penyakit yang menyempitkan kehidupan, yang termasuk masalah hajiyah (primer), maka hukumnya boleh  dengan urutan syarat-syarat sbb:
             a. Diambilkan dari hewan, selain manusia.
             b. Diambil dari dirinya sendiri, dengan ketentuan tidak membahayakan.
             c. Diambilkan dari manusia yang sudah mati yang martabatnya lebih rendah, 
              kemudian yang sederajat.

3.  Apabila transplantasi organ tubuh dengan tujuan menghindari kematian, untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka hal ini adalah termasuk unsur dhoruriyat, yakni unsur primer dalam kehidupan manusia, seperti seseorang yang menderita penyakit jantung atau ginjal yang sudah mencapai stadium gawat, maka ia dapat mati sewaktu-waktu. Karenanya boleh dilakukan transplantasi atas dasar keadaan darurat.
             ( Saifuddin Mujtaba, al-Masailul Fiqhiyah, Rausyan Fikr, Jombang, 2009. HL. 317 )



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Transplantasi berarti; “suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain”. Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.
Hukum transplantasi di negeri Muslim, membolehkan praktek transplantasi organ dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam agama Kristen Protestan, di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ.
Dalam agama Kristen Katolik, bila donor tidak menuntut kita harus mati, maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.
Dalam agama Hindu, transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material.

Dalam agama Budha, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Sehingga dalam agama budha sangat menganjurkan untuk transplantasi organ.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

Unknown said...

makasih

Post a Comment